Monday, December 19, 2005

Forum Kita..

FORUM KOMUNIKASI PEDULI
LSKBH – KPI Jatim - KPI Cabang Blitar – SCCC Surabaya – IPNU – GENTA – Insani – Savy Amira – LBH Surabaya – Aisyiah Jatim - PPT Prop Jatim – RPK Polda Jatim - RPK Polwiltabes Surabaya – BAPEMAS Jatim – Dewan Pendidikan Jatim – Hot Line Surabaya - Alumni SMAN 1 Blitar Peduli Anak dan Perempuan
Sekretariat: Perum Melati A/10 Blitar HP: 081334279234, 085648816642, 08563667446, 085649557044, 081334575529
***********



Gemuruh perang terhadap mafia peradilan yang senantiasa digembar-gemborkan oleh pemerintah pusat,rupanya masih belum mampu di dengar oleh Lembaga Kehakiman yang berada di bumi Proklamator ini.Hal ini di tandai dengan munculnya vonis bebas dalam kasus kasek cabul yang terkesan dagelan dan bahkan cenderung meremehkan tuntutan murni dari para siswi korban.Alasan bebasnyapun cuma sepele,yaitu hanya karena SALAH KETIK TANGGAL LAHIR,STATUS,ALAMAT DAN TANGGAL AWAL PENAHANAN terdakwa dalam dakwaan.


Inikah wajah lembaga peradilan yang selalu diagung-agungkan itu?Inikah wujut balas budi yang diberikan majelis hakim kepada rakyat yang telah mengangkatnya?Ingat..dari rakyat bapak berangkat,oleh rakyat bapak diangkat dan untuk rakyat pulalah seharusnya bapak mengabdikan bakat yang paling terhomat.Bukannya malah terus bermain petak umpet,pat-gulipat atau bahkan terus berputar-putar untuk mencari jalan selamat.

Sekali lagi kami ingatkan kembali,sebenarnya rakyatlah yang mengangkat bapak dan sadarlah bahwasanya rakyat jualah yang sesungguhnya sangat berhak untuk memecat bapak, bilamana memang sudah tidak layak mengemban amanat rakyat.


Mohon…jangan tambahi luka hati masyarakat ini dengan segala tipu muslihat permainan hukum yang tiada berakhir,seperti penanganan kasus mega korupsi penyelewengan APBD Pemkab Blitar yang terkesan berlarut-larut. Maaf..tiada pernah kami berani melawan, bilamana kami tidak merasa dipecundangi secara berjamaah.

Tiada pernah kami berteriak-teriak dijalanan,jika segala aspirasi yang tersumbat ini mampu disikapi secara benar dan bijaksana.Ketahuilah kami bukan kaum preman yang tidak tahu aturan hukum.Kami adalah bagian masyarakat yang punya dedikasi,nyali dan nurani.

Sungguh…kami buka
n juga sekelompok manusia yang kerjanya hanya cuma bermain-main diatas isu belaka.Bukankah bukti-bukti akurat yang sudah tersebar luas di masyarakat itu bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan pada akhirnya mampu menyeret kembali terdakwa ke tahanan ? misalnya :
1. Data-data kronologis kejadian korban ( bermaterai ) yang sudah di laporkan di BAWASDA,DIKNAS dan WALIKOTA
2. Data-data saksi yang sudah bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
3. Data-data tuntutan dari siswi dan orangtua korban (bermaterai)4. Kaset rekaman terdakwa yang menguatkan adanya indikasi penghilangan barang bukti.

Ingat rakyat akan semakin lantang dan meradang,bilamana terus-menerus dipermainkan didalam usahanya menuntut hak-hak murni sebagai manusia yang beradab dan bermartabat.Dan yang sampai detik ini masih tetap menjadi pertanyaan kami,mengapa proses hukum kasus pencabulan di banyak daerah lain selalu sukses besar,tapi kalau disini selalu mentah?Kenapa jual beli putusan pengadilan di dalam kasus –kasus besar di negeri ini aja bisa dibongkar,mengapa di Pengadilan Negeri Blitar tidak bisa dibongkar? Ada apa dengan Pengadilan Negeri (PN) Blitar ????Ada apa denganmu Pak Hakim ??Bayangkan jika salah satu dari enam korban yang lapor itu adalah putri tunggalmu !!Ini masalah moral,yang terbungkus korelasi hubunngan antara murit dan guru !!Mau dibawa kearah mana gerbong pendidikan kedepan ??!!Apakah benar,jika hukum itu hanya milik orang berduit??Teramat konyol jika rakyat tetap dianggap bodoh !! Rakyat sudah melek hukum !!

Atas dasar pemikiran seperti itulah,maka kami atas nama pelajar dan segenap lapisan masyarakat menuntut dengan tegas tanpa sedikitpun kompromi :
1. Ganti dan usut hakim yang menangani kasus kasek cabul ini.
2. Pecat oknum mafia peradilan yang terbukti memperjual belikan hukum..
3. Tangkap,adili dan tahan kembali terdakwa yang dibebaskan demi kelancaran proses hukum.
4. Percepat proses hukum,karena siswi-siswi korban harus menghadapi ujian akhir ( kelas 3 SMA).
5. Wujutkan pelaksanaan hukum,tanpa diskriminasi.Demikian 5 tuntutan mendesak kami dan tidak bisa ditawar lagi dengan dalih apapun,semoga menjadikan perhatian serius.

Blitar,19-Desember-2005
KOORDINATOR UMUM


MOHAMMAD TRIANTO


HUMAS,


DEDI SEPTIAN



















Teks: Mamad Foto: Wedus